
Upaya Penghapusan Bensin Bertimbal Melalui Instrumen Hukum
Keberadaan bensin bertimbal sebagai bahan yang berbahaya (mengandung neurotoksin – racun penyerang syaraf ) disadari memiliki implikasi negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, tahun 1999 Menteri Pertambangan dan Energi mengeluarkan SK Mentamben No. 1585/K/32/MPE/1999 tentang Persyaratan Pemasaran bahan bakar Jenis Bensin dan Solar di Dalam Negeri. Dimana dalam ketentuannya dikatakan bahwa timbal sudah harus dihapuskan di seluruh wilayah Indonesia pada awal Januari 2003.
Jangan lupa untuk beri atribusi ke website KPBB saat mengutip press release hasil unduhan.
Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.