KPBB Profile

 

Rencana penghapusan bensin bertimbal di Indonesia belum menunjukan kemajuan yang berarti. Sejak dinyatakan secara resmi oleh Presiden RI pada tahun 1996 bahwa Indonesia akan bebas timbal bensin bertimbal pada tahun 1996, hingga kini pemerintah dan Pertamina bahkan masih belum dapat menetapkan jadwal konkret penghapusan bensin bertimbal. Sementara itu advokasi penghapusan bensin bertimbal oleh organisasi non-pemerintah belum banyak dilakukan atau masih berskala kecil sehingga “gemanya” belum terdengar. Untuk mendorong pmerintah dan Pertamina menetapkan kembali agenda penghapusan bensin bertimbal, advokasi oleh organisasi masyarakat harus diperkuat.

Satu hal yang diperlukan untuk itu adalah jaringan kerja antar lembaga masyarakat yang saling bahu membahu dan sinergis. Pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 1999 bertempat di Jalan Kemang No.2H Jakarta, sebuah jaringan kerja untuk mengadvokasikan penghapusan bensin bertimbal dideklarasikan. Jaringan kerja ini dipelopori oleh 3 organisasi non-pemerintah, yaitu Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lembaga Konsumen Hijau Indonesia (Lemkohi) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta. Jaringan kerja ini dinamakan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB).

Menampung pendapat dan usulan masyarakat tentang hal-hal yang menyangkut penghapusan bensin bertimbal; ketiga, mengadvokasikan penghapusan bensin bertimbal kepada para pengambil keputusan di pemerintah, lembaga legislatif, dan Maksud dibentuknya Komite: pertama, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perlunya penghapusan bensin bertimbal; kedua, sebagai wadah yang sektor bisnis (Pertamina); keempat, memberikan pertimbangan teknis dan non-teknis kepada pemerintah dan Pertamina atas usulan ahli independen dalam menetapkan jadwal penghapusan bensin bertimbal yang realistis. Tujuan yang ingin dicapai dengan dibentuknya Komite adalah diperolehnya komitmen dari pemerintah, lembaga legislatif dan Pertamina mengenai jadwal konkret penghapusan bensin bertimbal dalam bentuk keputusan yang mengikat yang dapat diketahui dan dipantau oleh masyarakat.

Untuk mencapai tujuan di atas Komite akan melakukan serangkaian kegiatan advokasi yang terpadu melalui kegiatan diskusi, lokakarya, seminar, publikasi, dengan pendapat, survey dan kampanye. Dalam menjalankan aktivitasnya Komite akan memegang prinsip-prinsip tanpa kekerasan, kesetaraan, keterbukaan, bekerja sama, saling belajar, efektif, partisipatif, dan independen. Demikian Komite Penghapusan Bensin Bertimbal ini dideklarasikan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1999. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu bersama kita.