DKPP Sepakati Penerapan Bensin Tanpa Timbel

Komitment nasional untuk menerapkan kebijakan penghapusan bensin bertimbel kemungkinan tidak efektif sebagaimana harapan apabila tidak ada aksi nyata yang mampu mendorong direalisasikannya komitmen tersebut. Aksi nyata yang dimaksudkan tentu terkait pada upaya mengantisipasi pelaksanaan SK Mentamben RI Nomor 1585K/32/MPE/1999 mengenai spesifikasi bahan bakar – di mana di antaranya disebutkan bahwa per 1 Januari 2003 bensin di Indonesia harus sudah bebas timbel – yang mencakup penetapan spesifikasi bahan bakar (khususnya bensin tanpa timbel), penetapan kebijakan harga – yang memberikan insentif terhadap penggunaan energi ramah lingkungan termasuk bensin tanpa timbel – dan perencanaan modifikasi kilang (catalityc reformer and isomerization).

Jangan lupa untuk beri atribusi ke website KPBB saat mengutip press release hasil unduhan.


Photo by Chris Liverani on Unsplash

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.