Penanggulangan Pencemaran Udara sebagai Salah Satu Upaya Pengendalian Pencemaran Udara

Peraturan Daerah Nomor2 tahun2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Perda PPU) ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2005 dan diundangkan pada tanggal 16 Februari 2005. Mulai diberlakukan efektif pada tanggal 6 April 2006

Jangan lupa untuk beri atribusi ke website KPBB saat mengutip press release hasil unduhan.


Photo by Wim van ‘t Einde on Unsplash

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.