Dugaan Manipulasi Penetapan Harga BBM

Bahwa ketentuan UU No 22/2001 tentang MIGAS Pasal 28 (1) yang menetapkan bahwa “Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah” dimaksudkan ketika Ketetapan MK pada tanggal 21 Desember 2004 tentang Pengujian UU Migas terhadap UUD 1945 bernomor perkara 002/PPU-I/2003 yang membatalkan Pasal 28 ayat (2) “Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar” dan ayat (3) “Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”; telah dijalankan oleh Pemerintah dan atau ketika Pemerintah telah menetapkan harga BBM berdasarkan harga Pemerintah dan atau berdasarkan harga produksi (Harga Pokok Penjualan) dan bukan menetapkan harga berdasarkan mekanisme persaingan usaha yang tiada lain adalah menetapkan harga berdasarkan harga pasar.

Jangan lupa untuk beri atribusi ke website KPBB saat mengutip press release hasil unduhan.


Photo by Maxim Hopman on Unsplash

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.