Press Release
Rencana impor 105 ribu unit kendaraan niaga (pick up) dari India menuai kontroversi, selain dipandang merusak tatanan industri dan perdagangan produk otomotif nasional, juga mengabaikan aturan perundangan terkait standard emisi.
oo0oo
Mengapa dipandang merusak tatanan industri dan perdagangan? Sebagaimana kita ketahui bahwa industri otomotif di Indonesia relatif tidak berkembang kecuali sebatas target market atas produk otomotif dari berbagai negara terurama Jepang dan kini bertambah dengan RRC. “Pabrik” otomotif yang mulai dibangun sejak sekitar 55 tahun yang lalu, tidak lebih sebagai gudang produk kendaraan atau paling banter hanyalah hanggar-hanggar perakitan kendaraan yang lebih dari 90% komponennya dikirim langsung dari negara principal pabrikan kendaraan bermotor. Dus, semata-mata semacam strategi mendekatkan gudang ke target market area; relatif tanpa nilai tambah. Pun transfer teknologi tidak pernah terjadi, sekalipun sudah dijanjikan sejak berdirinya hanggar-hanggar perakitan tersebut.
Untuk konteks pengendalian emisi pencemaran udara, maka sejak 2018 produk kendaraan bermotor diharuskan berstandard Euro4/IV, teknologi yang mampu menekan emisi pencemaran udara (parameter PM2.5, PM10, SOx, CO, HC, NOx, dll). Saat ini Indonesia relatif tertinggal dalam penerapan Euro Standard ini. Thailand per 2023-2024 beranjak adopsi Euro6/VI, Vietnam adopsi Euro5/V, Singapura adopsi Euro5/V sejak 2014, dan negara-negara Eropa adopsi Euro7/VII mulai tahun ini, dst.
Sebelum era reformasi 1998, pemerintah berhasil mendapat komitmen dari berbagai pabrikan kendaraan untuk memproduksi kendaraan dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 51%. Namun hiruk pikuk era reformasi menunda agenda penerapan TKDN tersebut tanpa kepastian, hingga kemudian dikembangkan kembali ketentuan TKDN seperti yang dicapai pada akhir-akhir ini. Yaitu TKDN 40% periode hingga 2024, 60% untuk periode 2025-2026, 80% periode 2027-2028 dan 90% periode 2029 dst.
Selain itu, ketentuan lain adalah pemanfaatan teknologi kendaraan yang mendukung peta jalan menuju ENDC (Extended National Determine Contribution) 2030 guna menekan emisi hingga rentang 29-43% pada 2030 berikut mencapai emisi nol bersih sesuai peta jalan NZE (Net Zero Emission) 2060 atau lebih cepat; di mana preferensi teknologi diarahkan pada kendaraan listrik. Impor kendaraan pick up CBU ini juga menyimpang dan men-distract agenda ENDC 2030 maupun NZE 2060 sebagaimana diamanatkan oleh UU No 16/2016 (1), PP No 73/2019 (2) dan Perpres No 55/2019 (3), di mana segala bentuk pengadaan kendaraan harus diarahkan pada pemanfaatan kendaraan beremisi nol-bersih (net zero emission), a.l. kendaraan listrik. Bahkan oleh Inpres No 7/2022 (4) ditegaskan, pengadaan kendaraan operasional dinas pemerintah termasuk dinas lembaga pemerintahan wajib menggunakan kendaraan listrik.
Praktis dengan impor 105 ribu unit kendaraan niaga pick up dari India ini kita mengalami setback dengan mengabaikan berbagai regulasi di atas. Kendaraan berstandard Euro2 (5) ini dipastikan menjadi kendaraan dengan spesifikasi di bawah standard (BS, Below Standard) yang ditetapkan pemerintah (6). Setback ini akan menjadi dalih pabrikan kendaraan bermotor lainnya untuk tidak mematuhi standard emisi yang ditetapkan, yang ujungnya adalah peningkatan emisi kendaraan bermotor; yang diperkirakan akan melipat-gandakan krisis pencemaran udara sebagimana yang terjadi di JABODETABEK pada 2023. Selain itu, agenda penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) sebagaimana target ENDC 2030 maupun NZE 2060 menjadi terganggu. Alih-alih menggunakan standard emisi untuk menangkal produk kendaraan bermotor dengan spec di bawah standard dan memanfaatkannya sebagai filter untuk memenangkan produk kendaraan hasil produksi domestic, justru membobol filter trade barrier yang sangat berguna bagi ketahanan dan kemandirian ekonomi negara.
Kebijakan pengadaan 105 ribu unit kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ini akan dibiayai melalui skema pinjaman Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dengan cicilan Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun yang bersumber dari APBN untuk realokasi 58,03% Dana Desa (Rp 34,57 triliun dari total Rp 60,57 triliun) sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Cost-Benefits Analysis menunjukkan bahwa opsi kebijakan pemanfaatan produksi domestik kendaraan bermotor guna memenuhi kebutuhan KDKMP di atas mampu memberikan NPV sebesar Rp 26,74 T dengan IRR 29,97% dan BCR 1,99. Sementara opsi kebijakan impor CBU justru menghasilkan NPV negatif sebesar Rp 6,06T dengan IRR 3,91%, BCR 0,75 dan dengan selisih agregat TCO (Total Cost Ownership, 10 tahun) sebesar Rp 52,46T lebih mahal dibanding opsi kebijakan pemanfaatan produksi domestik. Multiplier effect opsi pemanfaatan produk kendaraan domestik juga positif pada sisi ekonomi social, membangkitkan penciptaan lapangan kerja dengan 2000 – 4000 orang, memicu pertumbuhan 20 hingga 30 perusahaan supplier komponen kendaraan dan otomatis akan menciptakan penguatan kapasitas industry nasional (7). Artinya, pemanfaatan kendaraan hasil produksi dalam negeri lebih efektif dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi sektor otomotif. Sebaliknya, pemanfaatan kendaraan impor justru menghambat pertumbuhan ekonomi, menjadi beban fiscal dan moneter negara serta menghilangkan lapangan kerja.
Kebijakan industri dan perdagangan sektor otomotif yang selama ini sudah selaras dengan pemberdayaan ekonomi nasional yang bertumpu pada kemandirian industri domestik sesuai regulasi TKDN, maka impor kendaraan BS (below standard) ini menjadi arus balik sekaligus trigger bagi pembangkangan oleh pelaku industri yang selama ini sudah taat dalam merintis proses produksi sesuai kebijakan/regulasi nasional. Dalihnya adalah adanya unfairness atas importasi 105 ribu unit kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan TKDN maupun spesifikasi standard emisi kendaraan nasional.
Standard emisi kendaraan tidak semata untuk memitigasi emisi, namun juga sebagai trade barrier agar produk asing tidak dapat masuk ke negara kita. Apalagi TKDN, jelas arahnya adalah positioning memberikan prioritas bagi pemanfaatan produk domestik. Keduanya punya fungsi melindungi produk dalam negeri, namun sayangnya dirusak dengan importasi kendaraan BS ini. Tolak dan hentikan impor kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis maupun ketentuan kebijakan industri dan perdagangan (TKDN)!
Jakarta, 25 Februari 2026
KPBB,
Ahmad Safrudin, 0816897959
Contact person: Alfred Sitorus, 0852-1023-4441
Endnotes:
- Tentang Ratifikasi Paris Agreement.
- Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Tentang Percepatan Pemanfaatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Battery.
- Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Mahindra Scorpio Pik-Up Specs, Reviews and Accessories Info; https://mail.google.com/mail/u/0/#search/mahindra/KtbxLwgVVcHgwsrkVmGKLXRpkvWSlXJgMg
- PermenLHK No P20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor, jo PP No 22/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo PP No 55/2012 tentang Standard Kendaraan Bermotor, jo UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
- Green Berryl , Analisis Kebijakan Pengadaan 105.000 Kendaraan Niaga untuk Koperasi Desa Merah Putih: Evaluasi Fiskal, Dampak Industri, dan Social Cost-Benefit Analysis, Naskah Akademik Kebijakan Publik Afiliasi, Pusat Kajian Kebijakan Industri dan Fiskal, 2024.



