Pengendalian Emisi Gas Buang Perkotaan
Pencemaran Udara
Advokasi penerapan standar Euro 4/6 secara penuh untuk menurunkan emisi beracun.
Baca Analisis →
Ulasan mendalam mengenai urgensi percepatan regulasi bahan bakar rendah sulfur (10 ppm) guna menekan lonjakan partikulat halus PM2.5 di wilayah perkotaan.
Komite Penghapusan Bensin Bertimbel secara konsisten mendorong pengetatan standar emisi dan penerapan bahan bakar bersih berbasis standar internasional.
Mulai Eksplorasi ↓KPBB (Komite Penghapusan Bensin Bertimbel) adalah Organisasi Non-Pemerintah (LSM) berbadan hukum Yayasan yang berdedikasi mencapai emisi nol bersih (net-zero emissions / emission neutrality for sustainability). KPBB berfokus pada peningkatan kualitas udara perkotaan serta penerapan pembangunan dan industri ramah lingkungan di seluruh Indonesia.
“Mewujudkan Udara Bersih, Aktivitas Bebas Emisi, dan Lingkungan Hidup yang Layak Huni”
| Bentuk Hukum | Yayasan |
| Nama Lembaga | Yayasan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) |
| Berdiri | 07 Oktober 1996 |
| Akta Notaris | No. 22/2010 (10 April 2010), Notaris Rosita Siagian, SH |
| Pengesahan | SK Kemenkumham RI No. AHU-1542.AH.01.04.Tahun 2013 |
| NPWP | 02.881.637.9-076.000 |
Koordinasi program lisensi, kolaborasi institusional, dan kemitraan jaringan kerja.
Pengawasan dan pelaksanaan gugatan hukum (Citizen Lawsuit), reformasi regulasi BBM, dan standar emisi.
Riset inventarisasi emisi, kajian kualitas udara, serta analisis dampak ekonomi-kesehatan.
Penyediaan bahan bakar bersih bukan hanya persoalan teknis otomotif, melainkan intervensi kesehatan publik yang mendesak.
Baca Selengkapnya →